BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Bisa Dicairkan, Berikut Beberapa Hal yang Harus Dihindari

- 20 Oktober 2020, 15:27 WIB
Ilustrasi pemerintah akan kembali membuka pendaftaran program BLT UMKM tahap II.
Ilustrasi pemerintah akan kembali membuka pendaftaran program BLT UMKM tahap II. /potensibisnis.com/

LINGKAR KEDIRI – Perlu diketahui untuk para pendaftar atau calon penerima BLT UMKM, beberapa hal ini dapat menyebabkan dana BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta tidak bisa dicarkan.

Adapun beberapa kesalahan yang menyebabkan dana BLT UMKM tidak bisa dicarkan adalah sebagai berikut.

Kesalahan yang pertama, tidak segera melakukan verifikasi ke bank HIMBARA setelah mendapatkan SMS notifikasi, jika tidak melakukan verifikasi segera maka bantuan ini akan hangus.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Melalui Bank BRI, Login Melalui Link Disini

Kesalahan yang kedua, calon penerima BLT UMKM masih memiliki kredit atau pembiayaan di bank penyalur.

Kesalahan yang ketiga, perlu diketahui bahwa dana BLT UMKM ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan, jadi jika Anda belum juga menerima dana ini jangan khawatir karena pasti dicairkan sesuai jadwal, asalkan Anda segera melakukan verifikasi itu tadi.

Seperti diberitakan Ringtimes Bali dalam  “3 Hal Ini Sebabkan BLT UMKM Rp2,4 Juta 'Hangus', Ikuti Langkahnya Segera agar Cair”, Apabila tidak Menghindari beberapa hal tersebut maka dana BLT UMKM terancam ditarik kembali oleh pemerintah.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Masih Dibuka! Berikut Cara Daftar, Syarat, dan Cara Cek Status Pencairan

Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman.

Hanung menyampaikan, penerima BLT segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan. Karena jika tidak segera melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah alias hangus.

Hanung juga menambahkan, pelaku usaha yang dapat bantuan akan diberitahukan melalui SMS dari bank penyalur HIMBARA, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke bank BRI.

"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Berbagai Wilayah Indonesia Cenderung Berawan dan Berpotensi Hujan Lebat Pekan Ini, Simak Penyebabnya

Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo meluncurkan Program Banpres Produktif atau BLT UMKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro.

BLT UMKM ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.

Akan tetapi yang sudah dapat BLT UMKM diharap segera ke bank. Sebab jika terlalu lama mencairkan bisa ditarik lagi sama pemerintah.

BLT UMKM tersebut telah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Beberapa Wilayah Indonesia Diberondong Gempa Bumi, 7 Kali Gempa Terjadi Dalam Satu Hari

Dana program ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Baca Juga: Berikut Cara Daftar Bantuan Presiden Usaha Mikro Atau BLT UMKM Gelombang 2, dan Cek Penerima Bantuan

Hanung juga menambahkan, program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan program ini.

Namun perlu diperhatikan syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini, harus dipastikan bahwa calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan.***(Tri Widiati/Ringtimes Bali)

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Ringtimes BALI (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x