Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan bantuan ini masih dibuka.
Baca Juga: Waspada Krisis Pangan Dunia, Indonesia Gelar Pekan Sagu Nusantara (PSN) untuk Kenalkan Sagu
“Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima," dilansir dari laman Komite UMKM, Selasa 20 Oktober 2020.
Oleh sebab itu, waktu pendaftaran bantuan BLT UMKM atau BPUM ini diperpanjang hingga akhir November 2020.
Berikut dibawah ini syarat mendaftar BLT UMKM (BPUM) Rp2,4 juta agar tidak terkendala dan berpeluang lolos verifikasi.
Baca Juga: Saatnya Menjadi Remaja Unggul! Apa Harus? Simak Alasan dan Penjelasannya
SYARAT PENDAFTARAN:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP atau KK