Kerugian Investasi Bodong Capai Rp92 Triliun, OJK: Buruknya Tata Pemerintahan dan Penyimpangan Moral

- 22 Oktober 2020, 16:18 WIB
Ilustrasi investasi bodong.*
Ilustrasi investasi bodong.* /Pexels/Pixabay

"Artinya jumlah ini jumlah yang tidak kecil. Menyadari hal tersebut, berbagai upaya perlu kita lakukan, baik dari perbaikan regulasi, penguatan kewenangan, dan upaya-upaya koordinasi lintas kementerian/lembaga dan tentu saja kegiatan edukasi dan literasi yang terus menerus harus dilakukan," paparnya.

Ia mengatakan, korban investasi bodong alias ilegal tersebut masih terus berjatuhan di Indonesia.

Hal tersebut menjadi tantangan bagi Pemerintah RI termasuk juga OJK.

Baca Juga: Tenang, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Dipastikan Siap Cair Awal Bulan, Simak Penjelasannya..

Lembaga OJK akan berperan dalam memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat dari ancaman investasi ilegal tersebut. Tak lain, fungsi OJK sendiri sebagai regulator bidang investasi di Tanah Air.

Faktanya, kerugian yang diderita masyarakat Indonesia tidak hanya timbul dari investasi bodong saja.

"Dalam arti investasi ilegal, tidak berizin, dan lain-lain, tetapi bahkan juga dapat terjadi pada bentuk investasi yang secara entity (entitas) mereka adalah legal," ucapnya.

Baca Juga: Jepang Pinjamkan 50 Miliar Yen Kepada Indonesia, Untuk Apa? Simak Penjelasan Lengkapnya

Ia juga menyatakan pernyataan mengejutkan, bahwa dalam kasus tersebut juga karena kualitas pengelolaan pemerintahan yang buruk, ditambah lagi pengelolanya yang melakukan penyimpangan moral.

"Namun karena buruknya kualitas governance (Tata pemerintahan) dan juga ada moral hazard (penyimpangan moral) dari pengelolanya, maka timbul kerugian dari para investor," ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK itu.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x