Kerugian Investasi Bodong Capai Rp92 Triliun, OJK: Buruknya Tata Pemerintahan dan Penyimpangan Moral

- 22 Oktober 2020, 16:18 WIB
Ilustrasi investasi bodong.*
Ilustrasi investasi bodong.* /Pexels/Pixabay

Menurut Luthfy, dengan adanya ruang-ruang kosong dalam regulasi investasi dan kewenangan antar lembaga, juga sering dimanfaatkan oleh para pelaku investasi bodong.

Baca Juga: Tidak Bisa Login www.depkop.go.id? Ini Solusinya Agar Dapat Daftar Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

Tentunya, pemanfaatan tersebut dilakukan dengan cerdas dan berani dalam menciptakan produk-produk investasi yang didesain sedemikian rupa, sehingga memiliki karakter no where (tidak diketahui dimana) dalam peta hukum positif investasi Indonesia.

"Segera kita menyadari bahwa yang kita hadapi bukan hanya sosok-sosok yang jahat, tapi sekaligus sosok yang paham regulasi dan paham bagaimana memanfaatkan celah regulasi tersebut," katanya.

Seiring korban yang terus berjatuhan hingga saat ini, produk investasi yang 'Aneh' terus bermunculan dan sangat memprihatinkan.

Baca Juga: Panduan Resmi Link eform.bri.co.id/bpum, Begini Caranya Untuk Cek Penerima BPUM Rp 2,4 Juta

Sebab itulah, selain memerangi investasi bodong, perlu ada upaya bersama-sama agar tidak hanya modusnya yang berhenti dan pelakunya yang ditangkap lalu dipenjarakan, akan tetapi juga bagaimana kerugian para korban dapat dilakukan pemulihan.

"Pendekatan restorative justice, rasanya perlu kita kaji lebih dalam dan kita terapkan dalam penanganan investasi bodong ini," ujarnya.

Hal itu akan terasa percuma jika pelaku, produk investasinya berhenti, namun tidak ada pemulihan kerugian kepada para korbannya.

Baca Juga: Tips Cair 2,4 Juta dari Bantuan BPUM, Segera Login www.depkop.go.id Untuk Daftar Online Gelombang 2

"Karena akan menjadi kurang bermakna, jika pelaku kejahatannya dihukum, produknya berhenti, hukuman penjara seberat-beratnya, tapi tidak terjadi pemulihan kerugian para korban. Rasanya kurang sempurna upaya penegakan hukum kita itu," imbuh Luthfy.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x