Kerugian Investasi Bodong Capai Rp92 Triliun, OJK: Buruknya Tata Pemerintahan dan Penyimpangan Moral

- 22 Oktober 2020, 16:18 WIB
Ilustrasi investasi bodong.*
Ilustrasi investasi bodong.* /Pexels/Pixabay

Luthfy lalu mencontohkan kasus First Travel, dimana modus investasi bodong akhirnya berhenti dan pelakunya dipenjara.

Tetapi, kasus tersebut tidak terjadi pemulihan kerugian dari para jamaah ataupun nasabahnya yang menjadi korban.

Baca Juga: 8 Hobi yang Mendatangkan Uang di Era Pandemi, Dari Tanaman Hias hingga Ternak Cupang, Yuk Simak!

"Ini ke depan hal-hal seperti ini tentu lah mengusik nurani kita, bagaimana ke depan kita bisa memperbaiki hal tersebut. Sehingga penegakan hukum tidak hanya berdampak ke pelaku pelanggaran, tapi harus juga berdampak positif pada korban pelanggaran tersebut," katanya.***

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x