Luthfy lalu mencontohkan kasus First Travel, dimana modus investasi bodong akhirnya berhenti dan pelakunya dipenjara.
Tetapi, kasus tersebut tidak terjadi pemulihan kerugian dari para jamaah ataupun nasabahnya yang menjadi korban.
Baca Juga: 8 Hobi yang Mendatangkan Uang di Era Pandemi, Dari Tanaman Hias hingga Ternak Cupang, Yuk Simak!
"Ini ke depan hal-hal seperti ini tentu lah mengusik nurani kita, bagaimana ke depan kita bisa memperbaiki hal tersebut. Sehingga penegakan hukum tidak hanya berdampak ke pelaku pelanggaran, tapi harus juga berdampak positif pada korban pelanggaran tersebut," katanya.***