Bisa pula, calon penerima bantuan presiden BPUM diusulkan melalui Kementerian atau Lembaga, Perbankan, serta perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Dalam Sehari, 4 Gempa Bumi Terjang Wilayah Banten, Sukabumi hingga Sulsel pada 22 Oktober 2020
Siapkan data berikut:
- NIK pada e-KTP atau KK Anda
- Nama lengkap pendaftar
- Alamat tempat tinggal / domisili (sesuai KTP)
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Baca Juga: Kerugian Investasi Bodong Capai Rp92 Triliun, OJK: Buruknya Tata Pemerintahan dan Penyimpangan Moral
Jangan lupa, sebelum mendaftar pastikan Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan uang tunai dari Banpres BPUM ini.