Emmanuel Macron Enggan Minta Maaf Kepada Umat Islam, MUI Minta Boikot Produk Prancis

- 31 Oktober 2020, 06:00 WIB
Surat Resmi MUI Pemboikotan Produk Prancis. Majelis Ulama Indonesia
Surat Resmi MUI Pemboikotan Produk Prancis. Majelis Ulama Indonesia /

Hal tersebut selaras dengan apa yang disampaikan Komisi HAM PBB, yang menyebutkan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW bukanlah sebuah bentuk kebebasan berekspresi.

MUI juga menyatakan dukungan terhadap sikap Organisasi Kerja Islam (OKI), yang telah melakukan boikot produk Prancis.

Baca Juga: Kondisi Semakin Memanas di Prancis, Macron: Kami Tidak Akan Menyerah

“Mendesak kepada Mahkamah Uni Eropa untuk segera mengambil tindakan dan hukuman kepada Prancis atas tindakan dan sikap Presiden Emmanuel Macron yang telah menghina dan melecehkan Nabi Muhammad SAW,” pungkas Muhyiddin Junaidi.

Sementara itu, selaras dengan yang disampaikan MUI pimpinan presidium sosial kemanusiaan untuk korban perang, konflik dan bencana alam yang bergerak dalam bidang kegawatdaruratan kesehatan ‘Medical Emergency Rescue Committee’ (MER-C) Indonesia, juga mengharapkan Pemerintah Indonesia dapat segera mengambil sikap.

Ketua Presidium MER-C, Dr Sarbini Abdul Murad mengatakan penghinaan yang dilakukan oleh Presiden Prancis tersebut berpotensi untuk menimbulkan perpecahan umat beragama.

“Hal ini agar polemik yang dapat menimbulkan perpecahan kerukunan umat beragama tidak berlarut,” kata Dr Sarbini Abdul Murad.

Baca Juga: Waspada! Aktivitas Gunung Merapi Meningkat, BPPTKG: Waspadai Bahaya Lahar Saat Terjadi Hujan

MER-C juga mengecam sekaligus menyayangkan pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menyebutkan bahwa Islam adalah agama yang sedang mengalami krisis di seluruh dunia.

Selain itu, MER-C mengatakan bahwa pernyataan Macron tersebut sebagai pernyataan yang tidak bertanggung jawab dan memecah belah kerukunan umat beragama di dunia.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x