Menanggapi Sikap Presiden Prancis, Berikut Himbauan MUI

- 31 Oktober 2020, 18:43 WIB
Logo MUI
Logo MUI /foto: Twitter@MUIPusat//

"Memboikot semua produk yang berasal dari negara Prancis serta mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan tekanan dan peringatan keras kepada Pemerintah Prancis serta mengambil kebijakan untuk menarik sementara waktu Duta Besar Republik Indonesia di Paris hingga Presiden Emmanuel Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada Ummat Islam se-Dunia," tulis MUI.

MUI juga menyampaikan bahwa, sejatinya bahwa umat Islam tidak ingin mencari musuh tetapi hanya ingin hidup berdampingan secara damai dan harmonis.

"Menghentikan segala tindakan penghinaan dan pelecehan terhadap Nabi Besar Muhammad SAW termasuk pembuatan karikatur dan ucapan kebencian dengan alasan apa pun juga," kata MUI.

Baca Juga: Gempa Melanda Turki dan Yunani : Berikut 5 Analisis BMKG, Salah Satunya Mengakibatkan Tsunami

Sikap MUI selaras dengan sikap Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang beranggotakan negara mayoritas muslim seperti Turki, Qatar, Kuwait, Pakistan, dan Banglades yang telah memboikot produk Prancis. MUI mendesak mahkamah Uni Eropa untuk segera menindak dan menghukum Prancis karena Presiden Prancis Emmanuel Macron menghina Nabi Muhammad.

"Diimbau agar semua khatib/da'i/mubaligh/asatidz agar menyampaikan pesan materi Khutbah Jum'at untuk mengecam dan menolak terhadap penghinaan atas diri Rasulullah Muhammad SAW," tulis MUI di poin ke enam.

Terakhir, MUI mengimbau untuk umat Islam di Indonesia jika menyampaikan aspirasi, sampaikan dengan damai dan beradab.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya pemerintah Indonesia telah mengecam pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Baca Juga: Konflik Perairan Natuna: AS Makin Harmonis Dengan Indonesia, China Pepet Korea Utara

Pernyataan yang disampaikan melalui situs remi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indoneisa, pemerintah menilai penyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron tersebut telah melukai perasaan 2 miliar umat Muslim di dunia.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah