Alasan Dibalik Terciptanya UU Cipta Kerja di Tengah Pandemi Covid-19 Indonesia

- 5 November 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi Investasi.
Ilustrasi Investasi. /Pixabay/TheDigitalWay

Pemerintah berusaha semaksimal mungkin supaya ekonomi kembali bangkit. Disaat ekonomi bangkit APBN mulai disehatkan kembali.

Seiring berjalannya waktu, APBN akan berangsur-angsur menjadi sehat, ekonomi pulih, kedepannya kita siap menghadapi tantangan apapun dalam rangka mencapai tujuan dari masyarakat sejahtera.

Pemerintah juga berupaya melakukan reformasi struktural untuk membangun pondasi kuat ekonomi Indonesia di masa mendatang.

Baca Juga: Permintaan Terakhir Ki Seno, Alunan Gending Jawa Ladran Gajah Seno Iringi Proses Pemakamannya

Beberapa penyederhanaan regulasi dilakukan pemerintah untuk memajukan dunia usaha agar dapat memulai dan membesarkan usahanya.

“Kita menyederhanakan berbagai macam regulasi pusat ataupu daera agar mendorong dunia usaha bekerja, membuka ruang-ruang baru dan menghilangkan tumpang tindih,” ucap Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu).  

"Kita menyederhanakan berbagai macam regulasi di pusat maupun di daerah supaya mendorong dunia usaha bekerja, membuka ruang-ruang baru, dan menghilangkan tumpang tindih,” tambahnya.

Baca Juga: Tidak dapat ke Dokter Gigi di Masa Pandemi? Simak Tips Mengatasi Sakit Gigi di Rumah

Pandemi yang belum berujung ini sangat mempengaruhi jalannya ekonomi di Indonesia. Hal ini membawa dampak investasi dan konsumsi menurun, membuat pemerintah menetapkan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Di dalam UU Cipta kerja mampu dijaga keseimbangannya antara kebutuhan perluasan lapangan kerja dengan perlindungan pekerjanya.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kementrian Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah