Alasan Dibalik Terciptanya UU Cipta Kerja di Tengah Pandemi Covid-19 Indonesia

- 5 November 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi Investasi.
Ilustrasi Investasi. /Pixabay/TheDigitalWay

Ketika investasi masuk, pada saat yang sama akan menciptakan jaminan lapangan pekerjaan.

Baca Juga: CPNS 2021 Akan Dibuka Dengan Peluang Lebih Besar! Begini Cara Daftarnya

Disisi lain para pekerja-pekerja dari sektor informal juga dapat dipastikan akan masuk kedalam sektor formal serta hak-hak pengusaha mikro yang bekerja secara mandiri dapat terlindungi dengan regulasi yang ada.***

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kementrian Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah