Buat Gubernur Jatim Geram, Pernyataan Pejabat Pemkab Jember Berujung Sangsi

18 November 2020, 06:57 WIB
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. /Instagram/@khofifahindarparawansa./

 

LINGKAR KEDIRI - Khofifah Indar Parawansa Melayangkan surat pemberian sangsi kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Jember Achmad Imam Fauzi.

Surat tersebut dikirim Khofifah melalui A. Muqit Arief Pelaksana Tugas Bupati Jember untuk memberikan sangsi pada Imam Fauzi.

Insiden ini terjadi atas pernyataan Imam fauzi yang dinilai telah menyudutkan Gubernur Jatim sehingga membuat Khofifah geram.

Baca Juga: Ingin Panjang Umur dan Lapang Rejeki, ini Amalan yang Harus Dilakukan

Berkaitan dengan ini, Mirfano Sekretaris kabupaten jember mengatakan bahwa sangsi yang diberikan oleh Khofifah tidak bisa langsung di jatuhkan kepada kepala Bappekab Jember.

Dilansir dari Antara, Dari hasil pemanggilan pertama, pihaknya belum menemukan cukup bukti untuk memberikan sanksi sesuai dengan surat Gubernur Jatim.

Kendati demikian, rencananya Kepala Bappekab Jember itu akan dipanggil kembali.

"Saya masih belum menemukan bukti cukup untuk memberikan sanksi sesuai dengan surat Gubernur Jatim. Namun, akan kami panggil lagi, kemudian dilaporkan kepada Plt. Bupati Jember, lalu dilanjutkan ke Gubernur Jatim," tuturnya.

Baca Juga: Kapolda Jatim Ditempatkan Sebagai Kapolda Metro Jaya, Lemkapi Menilai ini Langkah Tepat

Menurut dia, pihaknya merupakan atasan langsung dari Kepala Bappekab Jember sehingga punya kewajiban untuk memanggil dalam hal klarifikasi. Apabila terbukti bersalah, bisa mendapatkan sanksi.

Sementara itu, dalam surat Gubernur Jatim bernomor 739/ 1977 / 060/ 2020 menyebutkan bahwa Kepala Bappekab Jember telah melakukan indisipliner berupa memberikan pernyataan bahwa keterlambatan penyusunan RKPD kabupaten/kota se-Jatim karena kelalaian Gubernur sehingga kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kewibawaan/kehormatan Gubernur dan Pemprov Jatim.

Untuk itu, Khofifah meminta Plt. Bupati Jember segera menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun sebagaimana Pasal 7 Ayat (4) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga: Lengkap! Cara Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum, Hingga Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Sebelumnya, pernyataan Kepala Bappekab Jember disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Jember pada tanggal 5 Oktober 2020.

Dalam forum itu, Fauzi menuding Gubernur Jawa Timur sebagai pihak yang lalai dan berakibat pembahasan RAPBD Jember 2020 menjadi molor.

Keesokan harinya, Inspektorat Pemprov Jatim yang membaca pernyataan Fauzi dari media daring itu langsung memanggilnya untuk menghadap di Kantor Inspektorat Jatim, Surabaya, untuk klarifikasi.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler