Makan dan minum sudah tentu dapat membatalkan puasa. Mengingat puasa sendiri merupakan bentuk menahan diri dari lapar dan haus, serta segala hal lainnya yang dapat membatalkan mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Dalam surat Al-Baqarah disebutkan bahwa makan dan minum dengan sengaja diluar ketentuan maka akan mengatakan puasa.
Akan tetapi, berbeda halnya ketika makan dan minum dalam keadaan lupa. Maka umat muslim tetap diperkenankan melanjutkan puasanya.
Baca Juga: Pasien COVID-19 Harus Tetap Berpuasa, Begini Penjelasannya
Muntah dengan Disengaja
Hal selanjutnya yang dapat membatalkan puasa adalah muntah dengan disengaja.
Namun seperti halnya makan dan minum, ketika muntah dalam ketidaksengajaan, maka puasa tetap dapat dilanjutkan.
Bersetubuh di siang hari
Bersetubuh di siang hari juga dapat membatalkan puasa Anda. Meskipun hal ini dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah.
Selain beberapa hal tersebut, terdapat sejumlah hal lainnya yang membuat umat muslim diperbolehkan untuk berbuka puasa di siang hari: