Akan tetapi, mereka juga diwajibkan untuk membayar fidyah beberapa liter beras atau sesuai dengan makanan yang ia makan kepada fakir miskin.
Selain bagi orang tua yang tak bisa menunaikan puasa lagi, membayar fidyah juga berlaku bagi umat muslim yang hamil maupun melahirkan.
Fidyah dilakukan sebanyak ia membatalkan puasa pada bulan Ramadhan.***