Millen Cyrus Ditempatkan di Sel Khusus, Polisi: Memang Statusnya Laki-laki di KTP, Tapi Situasional

25 November 2020, 20:37 WIB
Selebgram Millen Cyrus teseret kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. /Dhemas Reviyanto/ANTARA

LINGKAR KEDIRI – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa selebgram Millen Cyrus ditahan di sel khusus.

“MC ini kita tempatkan di sel khusus sambil menunggu pemberkasan yang kita lakukan,” ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu 23 November 2020 sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Sebelumnya beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa Millen akan ditempatkan di sel laki-laki. Namun dalam hal ini, Yusri mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil kebijakan khusus terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Bakal Ada Gerhana Bulan Penumbra 30 November 2020, Berikut Lokasi Untuk Menyaksikan Seluruh Fase

Baca Juga: Mengadu ke Prabowo Subianto, Menteri KKP Edhy Ditangkap KPK, Padahal 2 Pekan Lalu Pamitan ke AS

“Memang beredar di media sosial bahwa yang bersangkutan bergabung di sel laki-laki, yang bersangkutan memang statusnya laki-laki dari KTP, tapi mengingat situasional, jadi kebijakan Kapolres, yang bersangkutan di tempatkan di sel khusus,” kata Yusri.

Diketahui sebelumnya Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

Kapolres menegaskan bahwa  penetapan Millen sebagai tersangka berdasarkan pada hasil  tes urine yang terbukti positif dan ditemukannya barang bukti narkotika saat penggerebekan.

Baca Juga: Satpol PP Jakbar: Rp800 Juta Terkumpul dari Sanksi Administrasi Pelanggar Tertib Masker

Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa ditangkap oleh Polres Tanjung Priok bersama dengan teman prianya yang berinisial JR.

Mereka  ditangkap di salah satu hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu, 22  November 2020 dini hari.

Millen kini dijerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Baca Juga: BKN: Masa Kerja PPPK Bisa Diperpanjang atau Berakhir Jika Terjadi Beberapa Hal ini, Simak Lengkapnya

Sementara itu, Millen juga mengakui kesalahnnya dan memohon maaf kepada semua pihak atas kasus yang menimpanya itu.

“Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu,” ucap Millen saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler