Terekam Kamera CCTV, Pemalak Warteg Berseragam Ormas Diringkus Polisi

18 Desember 2020, 10:12 WIB
Pemalakan Warteg oleh Oknum Anggota Ormas. /ANTARA/Devi Nindy Sari Ramadhan

LINGKAR KEDIRI – Anggota Polsek Kembangan menangkap pria berinisial CR (28) karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap sebuah Warung Tegal (Warteg) di Kembangan, Jawa Barat.

Pelaku menjalankan aksinya dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan mengenakan seragam organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Aksi CR saat memeras warteg tersebut tertangkap oleh kamera CCTV sehingga membuat petugas mudah untuk meringkusnya.

Baca Juga: Indeks Dolar Jatuh, Banyak Investor Fokus pada Bitcoin

Baca Juga: Berikut Daftar Rumah Sakit Swasta yang Telah Membuka Pendaftaran Vaksinasi Covid-19

Kapolsek Kembangan, Kompol Imam Irawan mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa pelaku secara seksama.

Akan tetapi pihaknya tidak menemukan kartu keanggotaan dari ormas yang bersangkutan.

“Masih didalami untuk kepastiannya, kita masih periksa-periksa kita masih cek di pimpinannya. Tapi hingga saat ini tidak ditemukan semacam kartu anggota tidak ada. Jadi ada bajunya saja tapi untuk bukti anggora seperti kartu itu belum ada,” ujar Imam, Kamis 17 Desember 2020, dikutip dari laman Antara.

Baca Juga: Apakah Bantuan Subsidi Gaji BPJS Dilanjutkan Tahun 2021? Segera Simak, Ini Jawaban Menaker

Imam juga menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat uang sebesar Rp100 ribu dari hasil memeras warteg tersebut.

“Dia meras itu menerima duit. Dia meras Rp100 ribu dari sana,” ucapnya.

Menurut penjelasan Imam, pelaku melakukan pemerasan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan bukan atas perintah atau suruhan dari pihak manapun.

Baca Juga: Positif Covid-19, Emmanuel Macron Langgar Peraturan dengan Berjabat Tangan

“Ya buat keperluan pribadi saja, bukan ke siapa-siapa. Memang dia tidak punya pekerjaan,” ungkap Imam.

Lebih lanjut, pelaku mengaku telah menjalankan aksi pemalakan terhadap warung tersebut sebanyak dua kali.

Akan tetapi, pelaku lupa mengenai kapan waktu pemalakan pertamanya dilakukan.

Baca Juga: Cuaca Dingin, Afrika Alami Gelombang Kedua Covid-19, Simak Ulasannya Berikut Ini

Imam mengatakan bahwa kini pelaku (CR) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp750 juta.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler