Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa ditangkap oleh Polres Tanjung Priok bersama dengan teman prianya yang berinisial JR.
Mereka ditangkap di salah satu hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu, 22 November 2020 dini hari.
Millen kini dijerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Baca Juga: BKN: Masa Kerja PPPK Bisa Diperpanjang atau Berakhir Jika Terjadi Beberapa Hal ini, Simak Lengkapnya
Sementara itu, Millen juga mengakui kesalahnnya dan memohon maaf kepada semua pihak atas kasus yang menimpanya itu.
“Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu,” ucap Millen saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.***