Tuntaskan Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI, Polri Lakukan Gelar Perkara Hari Ini

- 10 Maret 2021, 06:10 WIB
Logo Polri.
Logo Polri. /Polri.go.id

LINGKAR KEDIRI – Terkait dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan atas perintah pemerintah atau pihak berkuasa lain/ unlawfull killing, tiga anggota Polda Metro Jaya akan diperiksa Bareskrim Polri.

Dilansir oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari humas.polri.go.id, Bareskrim Polri akan lakukan gelar perkara kasus dugaan unlawfull killing terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Jangan Salah! Orang yang Sering Bicara Sendiri Bisa Jadi Pertanda Memiliki IQ yang Tinggi, Simak Ulasannya

Baca Juga: Mengejutkan, Luna Maya Ternyata Punya Nasar untuk Menjomblo Usai Putus dari Reino Barack

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan bahwa gelar perkara kasus tersebut akan dilakukan pada Rabu, 10 Maret 2021. Ia menambahkan, bahwa gelar perkara ini masih dalam konteks penelidikan.

Peristiwa yang terkenal dengan insiden KM 50 tersebut, terjadi pada 7 Desember 2020, saat empat orang laskar FPI diduga mencoba melawan petugas saat hendak diamankan.

Baca Juga: Jangan Salah! Orang yang Sering Bicara Sendiri Bisa Jadi Pertanda Memiliki IQ yang Tinggi, Simak Ulasannya

Baca Juga: LinkAja Dapat Guyuran Dana Investasi dari Gojek

Bareskrim Polri menyatakan, ada tiga oknum polisi yang melakukan tindakan unlawfull killing terhadap laskar FPI pada insiden tersebut.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah