Kasus Prostitusi Online Artis ST dan MA, Patok Tarif Sampai Ratusan Juta Permalam

27 November 2020, 13:10 WIB
Tangkap Layar Youtube. Pihak Polres Metro Jakarta Utara membeberkan temuan barang bukti baru dalam kasus prostitusi online artis pada Jumat 27 November 2020. /Youtube/Intens Investigasi/

LINGKAR KEDIRI - Baru-baru ini publik digegerkan adanya kasus prostitusi online yang melibatkan artis ternama Indonesia.

Artis yang terlibat dalam kasus tersebut sebanyak 2 orang dengan inisial ST dan MA.

Sebagaimana diketahui, kasus serupa juga menimpa artis Indonesia dengan inisial VA.

Baca Juga: Bergosip Dapat Mengurangi Stres? Simak Manfaat Dari Kegiatan Negatif Ini

Adapun ST dan MA ditangkap oleh polisi pada 25 November 2020 lalu di sebuah hotel.

Pemeriksaan sementara kepolisian, menetapkan 2 orang mucikari dari skandal tersebut.

Mucikari yang ditetapkan adalah AR seorang pegawai swasta berusia 26 tahun dan CA usia 25 tahun yang merupakan seorang artis. 

Baca Juga: KPU Depok Tetap Gelar Debat Publik, Walaupun Salah Satu Calon Positif COVID 19

Kapolres Metro Jakata Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, kedua mucikari tersebut merupakan sepasang suami istri.

“Untuk kasus prostitusi ini, dua orang wanita memasang tarif seharga Rp30 juta,”ujar Sudjarwoko, dikutip dari tayangan You Tube Intens Investigasi, Jumat 27 November 2020.

Saat ditangkap, dua wanita ini melakukan kegiatan tindakan asusila satu orang lelaki.
Menurut Sudjarwoko, tarif Rp110 juta dipasang mucikari untuk kegiatan tersebut.

Baca Juga: Manfaat Buah Naga Bagi Kesehatan, dari Meningkatkan Imunitas Hingga Baik Untuk Ibu Hamil

Dari angka itu, Rp60 juta sudah diberikan untuk kedua artis yang terlibat. Sedangkan sisanya untuk biaya mucikari.

“Dalam kegiatan ini dua wanita itu sudah mendapatkan DP sebesar Rp60 juta rupiah dan sisanya sesuai kesepakatan, setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp50 juta,” ujar Djarwoko.

Pasal yang diterapkan pada kasus ini yaitu Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, subsider Pasal 26 KUH Pidana dan Pasal 506 KUHP dengan ancamam 15 tahun penjara.

Baca Juga: Suka Makan Makanan Pedas? Simak Berikut Manfaat Mengkonsumsi Cabai Bagi Kesehatan

Diberitakan sebelumnya oleh Pikiran Rakyat.com dalam artikel "Tarif Prostitusi 2 Artis ST dan MA Capai Rp110 Juta Semalam, Segini Untung yang Diraup Mucikari", dalam kasus ini, mucikari mendapatkan keuntungan 50 juta.

“Kalo pada kasus ini keuntungan sementara Rp50 juta, tapi selama dia beroperasi sebagai mucikari, sekitar Rp200 sampai Rp300 juta,” ujarnya.***(Kannia Nur Haida Komara/Pikiran Rakyat)

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler