BSU BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair, Begini 6 Alasan dari Menaker, Salah Satunya NIK Tidak Sesuai

27 Januari 2021, 15:24 WIB
Ida Fauziyah mengungkapkan gelombang dua penyaluran BLT belum terealisasi 100 persen. /Tangkapan layar/Kemnaker.go.id

LINGKAR KEDIRI - Sejak Agustus Hingga Desember 2020, pemerintah telah menyalurkan Bantuan Upah Subsidi (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Bantuan tersebut disalurkan dalam dua gelombang untuk pegawai BKPJS Ketenagakerjaan yang gajinya dibawah Rp.5 Juta.

Kendati demikian, sejumlah orang mengaku belum menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Langkah Baru Trump Buka Kantor di Florida, Dirinya Bersumpah Akan Kembali

Oleh karenanya Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengungkapkan m=penyaluran tersebut belum mencapai 100 persen target.

Menaker Ida menjelaskan, realisasi penyaluran BSU hingga akhir 2020 mencapai 98,91 persen dari target yang ditetapkan, yakni 12.402.896 pekerja.

Kendala utama tidak tercapainya target secara keseluruhan adalah karena terdapat permasalahan pada rekening penerima BSU.

Baca Juga: Cek Segera di Laman ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp.1,2 Juta akan Lanjut di 2021, Begini Kata Kemnaker

Menaker Ida menyebutkan, bahwa ada beberapa penyebab uang bantuan program BSU belum tersalurkan.

1. Adanya duplikasi atau rekening ganda milik penerima BSU.

2. Rekening yang tidak valid atau ketidaksamaan data antara daftar penerima dengan nama pemilik rekening yang tercantum.

3. Rekening milik penerima BSU telah ditutup.

4. Tidak terdaftar di kliring.

5. Rekening milik penerima BSU telah pasif atau dormant.

6. Tidak sesuai dengan NIK, serta telah dibekukan.

Baca Juga: Jangan Nekat! 18 Makanan Ini Tidak Perlu Disimpan di Lemari Es, Bisa Mubazir

Baca Juga: Pentingnya Memuliakan Tamu, Begini Adab dan Penjelasanya dalam Islam

Poin-poin tersebut sebelumnya juga dijelaskan oleh Menaker dalam artikel yang sebelumnya tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Inilah 6 Alasan Uang BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Kunjung Cair"

Selain itu, Menaker Ida juga mengungkapkan, bahwa penyaluran uang bantuan program BSU tidak bisa mencapai 100 persen karena pada 31 Desember 2020.

Seluruh anggaran dana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), termasuk anggaran untuk BSU, harus dikembalikan ke kas Negara karena sudah tutup buku tahun anggaran 2020.

Baca Juga: Melalui Pengawalan Ketat, 4.640 Vaksin COVID-19 Tiba di Kabupaten Kediri

Rincian data penerima BSU gelombang I untuk Agustus-Oktober 2020, disalurkan kepada 12.293.134 orang atau 99,11 persen dari target dengan 110.762 tidak tersalurkan.BSU gelombang II, untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang atau 98,71 persen dari target dengan 159.727 tidak tersalurkan.

Dari Rp29,7 triliun yang dianggarkan, sampai dengan akhir 2020, total anggaran yang telah digunakan adalah sebesar Rp29,4 triliun.

Menurut Ida, rata-rata penerima BSU memiliki gaji sekitar Rp3,1 juta, atau sesuai dengan syarat menjadi penerima subsidi yaitu di bawah Rp5 juta.

Total 413.649 perusahaan yang karyawannya mendapatkan BSU, yang didasarkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) tersebut.

Baca Juga: Aldebaran Ketakutan, Andin diusir Mama Rosa?, Sinopsis Ikatan Cinta Rabu, 27 Januari 2021

Terkait hal ini, Komisi IX mendorong agar Kemnaker segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan BSU agar dapat diperbaiki, jika pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program tersebut.

"Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan evaluasi kinerja pengelolaan program BSU Tahun 2020 untuk menjadi bahan rujukan program BSU di tahun berikutnya," ujar Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene dari Fraksi Partai Nasdem.***(Bintang Pamungkas/Depok Pikiran Rakyat)

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler