Kabar Gembira, Kemenkes Pastikan Orang dengan Gangguan Jiwa Juga Akan Dapatkan Vaksin

19 April 2021, 14:26 WIB
ilustrasi vaksin /Pixibay/

 

LINGKAR KEDIRI - Kegiatan Vaksinasi masih terus bergulir, dan akan terus dilaksanakan hingga merata ke seluruh lapisan masyarakat.

Dalam acara diskusi daring yang disiarkan oleh kanal YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia pada Senin, 19 April 2021.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tentunya juga akan mendapatkan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Ingat! Mulai Hari Ini Jam Operasional MRT Berubah, ini Jadwal dan Penjelasanya

Hal ini karena vaksin sudah merupakan hak bagi setiap warga Indonesia.

"Kami pastikan akan mendapatkan haknya," tutur Siti Nadia sebagaimana dikutip lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News.

Meski demikian, Nadia menjelaskan bahwa setiap ODGJ yang nantinya akan menerima vaksin haruslah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Eks Menkes Siti Fadilah Supari Sebut Tak Ada Sejarahnya Pandemi Bisa Dihentikan Vaksin

Mengingat salah satu syarat untuk mendapatkan vaksin memang harus tercatat kependudukannya oleh negara dan hal ini tentunya juga berlaku bagi setiap warga.

"Saya rasa, meskipun dia adalah orang dengan gangguan jiwa, dia tetap salah satu warga negara Indonesia dan pasti ada NIK-nya juga," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA dalam kesempatan yang sama menerangkan bahwa vaksin Covid-19 nantinya akan diberikan kepada ODGJ yang dirawat di rumah sakit maupun di luar rumah sakit.

Baca Juga: 5 Hal Ini Tunjukkan Bahwa Anda Kurang Makan Sayur, Salah Satunya Sulit Tangani Stres

Akan tetapi, tidak mencakup bagi ODGJ yang berada di jalanan.

"Semuanya didata, baik yang dirawat di rumah sakit ataupun di rumah. Tapi yang dirawat di rumah sakit di sini akan lebih terdata ya," kata Safrizal.

"Sementara untuk yang di jalanan, ini nanti akan dimasukkan ke panti rawat oleh Dinas Sosial, kemudian baru didata dan dicari keluarganya," imbuhnya.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler