Daftar BPUM, Jangan Lupa Buat SKU Jika Usaha UMKM Anda Berbeda Lokasi, Simak Selengkapnya

23 Oktober 2020, 22:25 WIB
Ilustrasi pembuatan SKU untuk mendaftar Banpres UMKM atau BPUM. /Free-Photos/Pixabay

LINGKAR KEDIRI - Jika Anda belum sempat mendaftar secara online melalui link www.depkop.go.id, segera daftarakan diri untuk peroleh Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM secara resmi melalui kantor terdekat.

Jangan lupa, sertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU apabila alamat domisili anda berbeda dengan KTP yang didaftarakan.

Segera daftarkan, sebelum Banpres BPUM berakhir pada pertengahan bulan November 2020.

Baca Juga: Bantuan JPS Tahap 3 di Kabupaten Kediri Masih Berlanjut, ini Berkas yang Harus Dibawa Saat Menerima

Baca Juga: Tips Agar Kulit Cerah Bercahaya, Lakukan 3 Kebiasaan Ini Setiap Pagi!

Untuk diketahui, pendaftaran bantuan untuk memperoleh Banpres UMKM atau BPUM ini hanya bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Dinas Koperasi UKM sesuai domisili masing-masing pendaftar.

Namun, calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Berhubung Banpres BPUM dalam bentuk uang tunai sebesar Rp2,4 juta ini masih dibuka hingga November 2020, pelaku UMKM masih bisa mendaftar.

Baca Juga: Kontroversi Irene Red Velvet, Netizen Berspekulasi Insiden Inilah yang Memicu

Bagi pendaftar yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta langsung dari Kemenkop.

Pengecekan status penerima Banpres BPUM dari pemerintah ini dapat menunggu SMS pemberitahuan atau pengumuman kelolosan, setelah pendaftaran dilakukan.

Selain itu, Anda juga bisa cek secara online melalui layanan bank BRI dengan mengunjungi link https://eform.bri.co.id/bpum pada handphone (HP) atau komputer.

Baca Juga: Cara Membuat Bonsai Cukup Mudah Loh! Berikut 5 Langkah dan Tips Bikin Tanaman Kerdil Idamanmu

Dengan adanya layanan dari Bank BRI ini, Anda tidak perlu datang ke kantor BRI hanya untuk memastikan kelolosan Banpres BPUM.

Cara Cek Online:

1. Kunjungi https://eform.bri.co.id/bpum di HP atau Komputer (KLIK DISINI). 

2. Pada halaman kolom e-Form BRI, isi NIK pada KTP atau KK pendaftar.

3. Jawab soal hitungan dengan benar untuk proses verifikasi dan dapat melanjutkan.

4. Klik 'Proses Inquiry'

Baca Juga: Tanaman Hias Bonsai dari Pohon Liar Disekitar Rumah, Apa Saja? Yuk Simak Jenis-jenisnya!

Setelah mengklik 'Proses Inquiry', akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Jika anda dinyatakan lolos dan diterima Banpres BPUM melalui layanan online dari BRI tersebut, selanjutnya tinggal datang ke kantor Bank BRI terdekat.

Jangan lupa untuk membawa berkas dan dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Kemnaker Luncurkan Program JPS yang Mirip Kartu Prakerja Untuk Atasi Ekonomi di Masa Pandemi ini

Apabila NIK Anda tidak terdaftar di e-Fform BRI, segera daftarakan ke Dinkop UKM terdekat sesuai domisili pendaftar.

Hanung Harimba Rachman selaku Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan bantuan BPUM ini masih dibuka.

“Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima," dilansir dari laman Komite UMKM, Jumat 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Program JPS Kemnaker, Punya Tujuan Mirip Dengan Kartu Prakerja

Berikut ini adalah syarat-syarat mendaftar Banpres BPUM sebesar Rp2,4 juta agar Anda tidak terkendala dan berpeluang lolos verifikasi.

PERSYARATAN PENDAFTARAN:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. KTP

3. Telah memiliki usaha setidaknya skala mikro

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri atau Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima pembiayaan dari perbankan lain (KUR/Kredit)

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: 5 Manfaat Daun Pandan dan Cara Menanamnya, Ternyata Dapat Mengatasi Diabetes Hingga Usir Nyamuk

Syarat SKU ini, yang banyak membuat pendaftar bingung.

SKU harus dilampirkan apabila alamat tempat usahanya berbeda dengan yang ada di KTP pendaftar Banpres UMKM.

Surat Keterangan Usaha ini bisa didapatkan dari kantor pemerintahan desa setempat (Kecamatan, Kelurahan atau Balai Desa) sesuai lokasi usahanya.

Baca Juga: Pemkab Kediri, DPRD dan PDKK Gelar Audiensi dan Diskusi Tentang Perda Penyandang Disabilitas

Setelah itu, siapkan data calon penerima Banpres BPUM.

SIAPKAN DATA:

1. Nama lengkap pendaftar beserta NIK yang ada di KTP atau KK

2. Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

3. Bidang usaha

4. Nomor telepon

Baca Juga: Tenang, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Dipastikan Siap Cair Awal Bulan, Simak Penjelasannya..

Dana Banpres BPUM sebesar Rp2,4 juta ini nantinya akan dicairkan pendaftar yang lolos melalui nomor rekeningnya secara langsung (tidak bertahap).

Jika Anda belum memiliki nomor rekening saat pendaftaran, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur terdaftar, yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Banpres BPUM ini bukan pinjaman atau kredit, melainkan dana hibah. Sehingga, penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses pencairannya.

Baca Juga: Mampu Bersihkan Arteri dan Jaga Kesehatan Jantung, Konsumsi Setiap Hari 5 Bahan Herbal ini

Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat yang telah disebutkan diatas, bisa menghubungi (Melalui surat tertulis atau telepon) kepada Dinas Koperasi dan UKM sesuai alamat masing-masing pendaftar.

KUNJUNGI KANTOR TERDEKAT:

1. Dinas Koperasi (Dinkop) UMKM

2. Kementerian / Lembaga yang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3. Bank Penyalur Banpres BPUM (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

4. Lembaga pembiayaan lain yang telah terdaftar di OJK.

Baca Juga: Peringatan! La Nina Melonjak, Jokowi Instruksikan BMKG Untuk Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Apabila pendaftar Banpres UMKM atau BPUM dinyatakan lolos, akan mendapatkan pemberitahuan atau pengumuman melalui pesan singkat SMS.

Tak hanya melalui SMS, calon penerima bisa juga cek secara online dengan mengunjungi layanan EForm BRI seperti yang telah dijelaskan pada halaman awal.

Setelah menerima SMS dari bank BRI, BNI atau BSM, penerima Banpres UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur agar pencairan dapat dilakukan.

Baca Juga: La Nina dan MJO Terjang Wilayah Jatim, BMKG Juanda I: Masyarakat Harap Tetap Tenang dan Waspada

CARA PENCAIRAN:

1. Surat Pernyataan

2. Surat Kuasa Penerimaan Dana BPUM (Jika diwakilkan)

3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Baca Juga: Kerugian Investasi Bodong Capai Rp92 Triliun, OJK: Buruknya Tata Pemerintahan dan Penyimpangan Moral

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, sampai tanggal 21 September 2020 kemarin, penyerapan BPUM baru mencapai 64,5 persen.

Padahal, penyaluran Banpres BPUM tahap pertama kemarin, hampir 100 persen, setara kurang lebih Rp22 triliun dana yang telah dialokasikan.

Pada tahap Banpres UMKM atau BPUM pertama, ditargetkan kepada 9,1 juta pengusaha mikro. Dan tahap kedua ini, target ditingkatkan menjadi 12 juta penerima.***

 

*) Disclaimer: Artikel ini hanya memberikan informasi seputar cara pendaftaran dan pengecekan BPUM. Lingkarkediri tidak bertanggungjawab atas akses link dan perubahan kebijakan yang berlaku sesuai peraturan pihak terkait pendaftaran BPUM di wilayah yang berbeda.

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: BRI.co.id Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler