“Jadi segala tingkah laku bangsa Indonesia harus sesuai dengan ajaran Tuhan,” ucapnya.
Sila kelima dalam Pancasila yakni ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’ memiliki arti bahwa prinsip keadilan sangat dijunjung tinggi di negara Indonesia dalam berbagai bidang.
“Di Indonesia, semua sama di mata hukum, tanpa pandang bulu dan tebang pilih,” tuturnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Buka Seleksi Guru PPPK pada Tahun 2021, Masa Depan Guru Honorer Cerah
Menurut syarief pilar kedua, UUD Tahun 1945 adalah sumber hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional.
Ia berpendapat, seluruh pembuatan dan pelaksanaannya UU atau hukum dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD.
NKRI sebagai pilar ketiga yang berarti adanya persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara Indonesia merupakan harga mati.
Baca Juga: Akhirnya! SKB 4 Menteri Beri Izin Pembelajaran Tatapan Muka Dengan Penerapkan Prokes, Ini Aturannya
Oleh karena itu, persatuan dan kesatuan bangsa harus dipertahankan sampai kapanpun.
Pilar terakhir, Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan semboyan negara dan tertulis pada burung garuda yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu.