Bantuan Subsidi Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Berikut Syarat dan Jadwal Pencairannya

- 27 November 2020, 08:48 WIB
Menag Fachrul Razi serahkan BSG kepada lima perwakilan GTK Non-PNS Madrasah.
Menag Fachrul Razi serahkan BSG kepada lima perwakilan GTK Non-PNS Madrasah. /twitter.com/@Kemenag_RI

Setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, kata dia, Kemenag menyiapkan surat keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan untuk dilanjutkan pada proses pencairan.

Dikutip Lingkar Kediri dari Ringtime Bali.com dalam Artikel "Segera Daftar, Bantuan Subsidi Gaji Guru Madrasah Rp600 Ribu Siap Cair, Ini Syaratnya", Syarat penerima bantun ini adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Power Bank Bisa Berbahaya? Hindari Melakukan Ini Bagi Para Penggunanya

Persyaratan utama penerima bantuan, kata dia, adalah para GTK non-PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika.

Sedangkan guru PAI pada sekolah umum adalah mereka yang terdaftar di SIAGA.

"Semoga BSG ini sudah bisa dicairkan pada akhir November atau awal Desember 2020," ujar M Zain.***(I GA Putu Yuliani Dewi/Ringtimes Bali)

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Ringtimes BALI (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x