LINGKAR KEDIRI – Dwi Sasono akhirnya dinyatakan bebas dan sembuh dari ketergantungan narkoba oleh Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta pada Jumat, 27 November 2020.
Sebelumnya, diketahui bahwa Dwi Sasono ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, Kawasan pondok Labu Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 lalu atas kepemilikan ganja seberat 15,6 gram.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis pada Dwi Sasono enam bulan pidana dengan rehabilitasi medis dan sosial karena terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan satu.
Baca Juga: Iran Tuding Israel Atas Kematian Ilmuwan Nuklir Iran, Ada Sangkut Paut dengan Kekalahan Trump?
Baca Juga: Prostitusi Online Artis ST dan MA, Polisi Ungkap Dua Mucikari Berinisial AR dan CA
Setelah usai menjalani masa rehabilitasi tersebut, kini Dwi Sasono akhirnya dinyatakan bebas dan dapat kembali bersama keluarganya.
Kebebasan Dwi Sasono tentu disambut baik oleh pihak keluarga, terutama sang istri, Widi Mulia. Terlihat dari instagram story @widimulia, ia mengunggah sebuah foto bersama anggota keluarganya termasuk sang suami di dalamnya.
“can not thank all these gentlement enough for bringing our @dwisasono back home,” tulisnya di instagram story.
Baca Juga: Usai Korupsi Ekspor Benih Lobster, Gerindra Minta Maaf ke Jokowi dan Ma'ruf Amin