LINGKAR KEDIRI - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kabarkan informasi terbaru tentang upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Melalui Instagram resmi dari Kemnaker, telah dikabarkan terdapat 34 provinsi yang tercatat bersama dengan daftar upah minimum provinsi.
Upah ini adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam 1 (satu) wilayah provinsi.
Baca Juga: Gawat! Al Terlambat Cegah Angga Tunjukan Makam Roy ke Andin? Sinopsis Ikatan Cinta 9 Januari 2021
Baca Juga: KURANG AJAR! Mama Sarah Tahu Elsa Adalah Pembunuh Roy, Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 9 Januari 2021
Berikut ini daftar provinsi beserta besaran upam minimum provinsi (UMP) 2021 yang diinformasikan oleh Kemnaker:
Aceh 3.165.031,00
Sumatera Utara 2.499.423,06
Sumatera Barat 2.484.041,00