Kabar Terbaru Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, Catat Nominalnya

- 9 Januari 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. //Dok. Pikiran Rakyat /

 

LINGKAR KEDIRI - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kabarkan informasi terbaru tentang upah minimum provinsi (UMP) 2021.

Melalui Instagram resmi dari Kemnaker, telah dikabarkan terdapat 34 provinsi yang tercatat bersama dengan daftar upah minimum provinsi.

Upah ini adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam 1 (satu) wilayah provinsi.

Baca Juga: Gawat! Al Terlambat Cegah Angga Tunjukan Makam Roy ke Andin? Sinopsis Ikatan Cinta 9 Januari 2021

Baca Juga: KURANG AJAR! Mama Sarah Tahu Elsa Adalah Pembunuh Roy, Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 9 Januari 2021

Berikut ini daftar provinsi beserta besaran upam minimum provinsi (UMP) 2021 yang diinformasikan oleh Kemnaker:

Aceh 3.165.031,00

Sumatera Utara 2.499.423,06

Sumatera Barat 2.484.041,00

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x