2. Rekening yang tidak valid atau ketidaksamaan data antara daftar penerima dengan nama pemilik rekening yang tercantum.
3. Rekening milik penerima BSU telah ditutup.
4. Tidak terdaftar di kliring.
5. Rekening milik penerima BSU telah pasif atau dormant.
6. Tidak sesuai dengan NIK, serta telah dibekukan.
Baca Juga: Jangan Nekat! 18 Makanan Ini Tidak Perlu Disimpan di Lemari Es, Bisa Mubazir
Baca Juga: Pentingnya Memuliakan Tamu, Begini Adab dan Penjelasanya dalam Islam
Poin-poin tersebut sebelumnya juga dijelaskan oleh Menaker dalam artikel yang sebelumnya tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Inilah 6 Alasan Uang BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Kunjung Cair"
Selain itu, Menaker Ida juga mengungkapkan, bahwa penyaluran uang bantuan program BSU tidak bisa mencapai 100 persen karena pada 31 Desember 2020.
Seluruh anggaran dana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), termasuk anggaran untuk BSU, harus dikembalikan ke kas Negara karena sudah tutup buku tahun anggaran 2020.