Guru Honorer SD di Sulsel Dipecat Karena Unggah Gaji, Kemendibuk Beri Solusi

- 14 Februari 2021, 16:46 WIB
Ilustrasi guru honorer.
Ilustrasi guru honorer. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

LINGKAR KEDIRI – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) ikut turun tangan mengatasi ramainya isu pemecatan sepihak guru honorer berinisial H (34 tahun) di SD Negeri 169 Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan karena menggunggah gajinya senilai Rp700 ribu di sosial media.

Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Iwan Syahril mengaku sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan semua pihak untuk mencari jalan tengah dengan mengedepankan musyawarah dan solusi terbaik dari masalah tersebut.

”Semua pihak telah menjalin komunikasi dengan Kepala SDN 169 Sadar dan Ibu Hervina yang akan dilanjutkan Senin pekan depan, 15 Februari 2021, untuk melakukan musyawarah, melakukan klarifikasi, dan mencari solusi terbaik,” kata dia dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip Lingkar Kediri, Minggu, 14 Februari 2021.

Baca Juga: Keberuntungan Bagi 3 Zodiak Ini Besok, Salah Satunya Leo Mendapatkan Banyak Keuntungan

Baca Juga: Begini Dampak Tidur Saat Rambut Basah, Salah Satunya Munculnya Bakteri dan Jamur

Iwan menambahkan bahwa pemerintah sudah memberikan solusi berupa rekrutmen satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia.

Hal itu menurutnya untuk menghindari terjadinya kasus serupa.

Tidah hanya itu, kata dia, seleksi PPPK ini juga merupakan upaya pemerintah menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.

Baca Juga: Inilah 6 Profesi yang Cocok untuk Pemalu, Salah Satunya Jadi Blogger

”Mekanisme ASN PPPK ini dapat menjadi salah satu solusi untuk menghindari terjadinya kasus seperti ini,” terang Iwan.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x