“Kemenag jauh-jauh hari telah berkomitmen dan mengupayakan untuk bisa membantu para honorer guru agama ini. Sehingga, tanpa ada desakan dari pihak manapun, komitmen itu akan terus diperjuangkan. Namun hal ini perlu waktu karena bukan wewenang Kemenag sendiri,” ujar Nizar.
Baca Juga: Listrik Padam Jelang Tayangnya Ikatan Cinta, Warga Banyumas Datangi Rumah Pak Kades
Baca Juga: Cara Mengajak Bicara Pasangan yang Ngambek Saat Ada Masalah
Selain Kemenag, kementerian dan lembaga negara (K/L) yang terlibat dalam pembahasan bersama ini adalah Kemdikbud, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemenag terus mendorong agar para honorer guru agama bisa masuk dalam usulan PPPK Kemdikbud. Untuk mendukungnya, Kemenag akan membuat soal ujian seleksi calon PPPK.
Baca Juga: Listrik Padam Jelang Tayangnya Ikatan Cinta, Warga Banyumas Datangi Rumah Pak Kades
Baca Juga: Cara Mengajak Bicara Pasangan yang Ngambek Saat Ada Masalah
Menurut Nizar, untuk mendapatkan data yang pasti, Kemenag bersama kementerian dan lembaga terkait saat ini terus memverifikasi dan memvalidasi data honorer guru agama.
Kemenag, lanjut dia, secara internal juga mendata berapa total guru agama dengan status honorer di sekolah, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Baca Juga: Listrik Padam Jelang Tayangnya Ikatan Cinta, Warga Banyumas Datangi Rumah Pak Kades