Barang bukti satu buah pocket narkotika jenis inex atau ekstasi diamankan dari tangan keduanya.
Dia mengatakan penangkapan FN dan CR ini sendiri merupakan hasil pengembangan dari tersangka F yang telah diamankan beberapa hari sebelumnya karena tindak pidana serupa.
Menurut keterangan kedua tersangka, kata dia, barang haram itu didapatkan dari seorang laki-laki berinisial IL.
Kepolisian pun melakukan pengembangan dengan berpura-pura sebagai pembeli narkoba kepada IL. Saat itulah, kepolisian mulai berkomunikasi dengan IL melalui pesan WhatsApp menggunakan handphone milik FN.
Saat berkomunikasi itu, Gatot menyampaikan IL seringkali memberikan informasi yang berubah-ubah atau sesat. Dari awalnya mengaku berada di kamar nomor 619 salah satu Hotel di Kota Malang. Kemudian, saat ditegaskan, berubah menjadi kamar nomor 419.