Selanjutnya, hasil pengembangan dari tersangka FN dan CR pula, kepolisian mengamankan satu orang tersangka lagi berinisial FR pada Kamis, 25 Maret 2021. Barang bukti satu bungkus psikotropika dan 20 bungkus narkotika jenis ganja diamankan dari tangan tersangka.
Dari pengembangan FR inilah, Gatot mengungkapkan polisi mengamankan AH, seorang ASN yang juga Kepala Dinas di lingkungan Pemkot Malang, di hari yang sama. Barang bukti berupa sabu seberat 1,5 gram berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka.
"Kami amankan di rumahnya. Peran AH ini masih kami dalami. Sementara, dia masih merupakan pengguna," terangnya.
Lebih lanjut, Gatot menyampaikan kasus ini akan ditangani langsung Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur. Karena itu, dia mengatakan semua tersangka akan dibawa ke Surabaya untuk mempercepat dan mempermudah penanganannya.
Namun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH beserta lima tersangka lainnya terancam dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika.