Ingatkan Penegak Hukum Gunakan Restorative Justice, Mahfud MD: Khusus Tipiring, Korupsi Enggak!

- 10 April 2021, 12:46 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. /Dok. Polkam.go.id

LINGKAR KEDIRI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Moh. Mahfud MD mengingatkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan tindak pidana ringan (Tipiring) atau delik aduan agar menggunakan pendekatan restorative justice.

Dia menyakini jika pendekatan itu dilakukan, penegakan hukum di Indonesia bisa lebih efisien. Karena, tidak semua perkara tindak pidana harus masuk dan diselesaikan ke pengadilan.

Baca Juga: 7 Perusahaan Teknologi China Kena Sanksi AS, Apakah Xiaomi Termasuk?

Baca Juga: Ikuti Live Streaming Penentuan Hilal Awal Ramdhan 1442 Hijriah, Jangan Sampai Ketinggalan! 

Tidak hanya itu, lanjut Mahfud, pendekatan restorative justice juga bermanfaat menangkal gejolak sosial politik dalam rangka menjaga harmoni dan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Dia mengungkapkan dalam penegakan hukum bukan hanya sekadar mencari menang dan kalah atau sekadar menghukum pelaku. Melainkan membangun kondisi keadilan dan keseimbangan antara pelaku kejahatan, korban kejahatan, dan masyarakat luas.

Baca Juga: 7 Perusahaan Teknologi China Kena Sanksi AS, Apakah Xiaomi Termasuk?

Baca Juga: Ikuti Live Streaming Penentuan Hilal Awal Ramdhan 1442 Hijriah, Jangan Sampai Ketinggalan! 

"Restorative justice ini kan pendekatan dalam penegakan hukum pidana yang mengusahakan penyelesaian secara damai dengan menjadikan hukum sebagai pembangun harmoni," kata dia dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip Lingkar Kediri, Sabtu, 10 April 2021.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: polhukam.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x