LINGKAR KEDIRI - Kegiatan Vaksinasi masih terus bergulir, dan akan terus dilaksanakan hingga merata ke seluruh lapisan masyarakat.
Dalam acara diskusi daring yang disiarkan oleh kanal YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia pada Senin, 19 April 2021.
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tentunya juga akan mendapatkan vaksin Covid-19.
Baca Juga: Ingat! Mulai Hari Ini Jam Operasional MRT Berubah, ini Jadwal dan Penjelasanya
Hal ini karena vaksin sudah merupakan hak bagi setiap warga Indonesia.
"Kami pastikan akan mendapatkan haknya," tutur Siti Nadia sebagaimana dikutip lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News.
Meski demikian, Nadia menjelaskan bahwa setiap ODGJ yang nantinya akan menerima vaksin haruslah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Eks Menkes Siti Fadilah Supari Sebut Tak Ada Sejarahnya Pandemi Bisa Dihentikan Vaksin
Mengingat salah satu syarat untuk mendapatkan vaksin memang harus tercatat kependudukannya oleh negara dan hal ini tentunya juga berlaku bagi setiap warga.