Kabar Gembira, Kemenkes Pastikan Orang dengan Gangguan Jiwa Juga Akan Dapatkan Vaksin

- 19 April 2021, 14:26 WIB
ilustrasi vaksin
ilustrasi vaksin /Pixibay/

"Saya rasa, meskipun dia adalah orang dengan gangguan jiwa, dia tetap salah satu warga negara Indonesia dan pasti ada NIK-nya juga," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA dalam kesempatan yang sama menerangkan bahwa vaksin Covid-19 nantinya akan diberikan kepada ODGJ yang dirawat di rumah sakit maupun di luar rumah sakit.

Baca Juga: 5 Hal Ini Tunjukkan Bahwa Anda Kurang Makan Sayur, Salah Satunya Sulit Tangani Stres

Akan tetapi, tidak mencakup bagi ODGJ yang berada di jalanan.

"Semuanya didata, baik yang dirawat di rumah sakit ataupun di rumah. Tapi yang dirawat di rumah sakit di sini akan lebih terdata ya," kata Safrizal.

"Sementara untuk yang di jalanan, ini nanti akan dimasukkan ke panti rawat oleh Dinas Sosial, kemudian baru didata dan dicari keluarganya," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah