"Harapan kita, nadi ekonomi akan terus berdenyut. Pergerakan arus barang jasa dan daya beli serta daya konsumsi masyarakat diharapkan masih tumbuh di masa lebaran itu. Makanya, wisata lokal diperbolehkan," ujarnya.
Baca Juga: Fasilitasi Hak Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Siapkan Posko THR 2021
Baca Juga: Strategi Energi Nasional, Indonesia Optimalkan EBT dan Berhenti Impor BBM
Lebih lanjut, Muhadjir menerangkan bahwa untuk terkait pelarangan mudik lebaran 2021 kali ini berbeda dari larangan mudik tahun sebelumnya.
Dia menyebutkan untuk larangan mudik tahun ini berada di dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Sedangkan tahun sebelumnya berada dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Fasilitasi Hak Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Siapkan Posko THR 2021
Baca Juga: Strategi Energi Nasional, Indonesia Optimalkan EBT dan Berhenti Impor BBM
Sehingga, dalam masa PPKM skala mikro ini menurutnya tidak seketat pada saat PSBB. Karena, larangan mudik tahun ini yang dilarang hanya mudik Lebaran yang momentumnya singkat yaitu puncak lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Oleh sebab itu, kata Muhadjir, berbagai macam pergerakan sebelum dan pada waktu Lebaran saat ini masih dibolehkan dan tidak dipermasalahkan.
Baca Juga: Fasilitasi Hak Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Siapkan Posko THR 2021