Baca Juga: Strategi Energi Nasional, Indonesia Optimalkan EBT dan Berhenti Impor BBM
"Jadi, larangan mudik tahun ini dalam arti pergerakan orang dari satu tempat ke tempat lain yang besar-besaran dan jaraknya relatif jauh," terangnya.
Dia menambahkan adanya kebijakan larangan mudik tahun ini juga karena berkaca pada momentum hari-hari besar tahun sebelumnya seperti mudik Lebaran 2020, libur panjang Maulid Nabi, dan libur panjang Natal dan tahun baru.
Baca Juga: Fasilitasi Hak Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Siapkan Posko THR 2021
Baca Juga: Strategi Energi Nasional, Indonesia Optimalkan EBT dan Berhenti Impor BBM
Saat itu, setiap ada libur panjang dengan pergerakan orang besar-besaran dan dibarengi aktivitas kerumunan selalu diikuti dengan naiknya angka kasus COVID-19.
"Makanya, adanya larangan mudik ini karena tidak menginginkan Lebaran 2021 menjadi pemicu utama naiknya kasus COVID-19 lagi," tuturnya.***