Kemendag Blokir 137 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal, Bappebti: Jangan Mudah Tergiur Keuntungan

- 21 Mei 2021, 06:00 WIB
Kemendag melalui Bappeti telah memblokir sebanyak 137 domain entitas perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin.
Kemendag melalui Bappeti telah memblokir sebanyak 137 domain entitas perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin. /Pexels/ D’Vaughn Bell

LINGKAR KEDIRI - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 137 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal.  

Sebanyak 137 domain itu diantaranya terdiri dari 117 situs web, 12 akun Instagram, dan 8 akun Facebook. Pemblokiran kali ini termasuk penawaran investasi forex melalui penjualan robot trading.

Baca Juga: Putri Anne Ungkap Hal yang Mengejutkan Tentang Arya Saloka: Sulit Sekali untuk Foto Berdua 

"Dengan demikian, sejak Januari 2021 terdapat 409 domain situs web yang telah diblokir," kata Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan resminya dikutip Lingkar Kediri, Rabu, 19 Mei 2021.

Dia menjelaskan pemblokiran tersebut berdasarkan aduan masyarakat tentang adanya penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading yang dilakukan Smartxbot atau Smartx Net89 melalui internet.

Baca Juga: Prabowo Subianto Diusir dari Istana oleh Jokowi Karena Kasus Korupsi Miliaran Rupiah, Simak Fakta Lengkapnya 

Berdasarkan hasil pengawasan dan pengamatan, lanjut Wisnu, situs-situs web tersebut melakukan penawaran investasi forex melalui penjualan paket-paket robot dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.

Dia menyebutkan, dari 117 domain situs web yang diblokir, terdapat 33 domain situs web yang menawarkan investasi forex melalui penjualan perangkat lunak (software) trading forex Smartxbot atau Smartx Net89.

Baca Juga: Tegang! Amerika dan Prancis Terlibat Perselisihan Terkait Konflik Israel-Palestina 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x