"Makanya, sebagai langkah preventif agar tidak terjadi kerugian di tengah masyarakat, Bappebti meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs web tersebut," ujarnya.
Dia menerangkan modus situs-situs tersebut yaitu menawarkan penghasilan pasif (passive income) dan menjanjikan keuntungan tanpa kerugian dalam trading forex.
Baca Juga: Korea Selatan Tanda Tangani Perjanjian Dagang Dengan Israel Ditengah Serangan Israel ke Jalur Gaza
Selanjutnya, anggota diminta membayar sejumlah dana sesuai dengan paket yang ditawarkan untuk membeli robot dan deposit dana ke pialang berjangka luar negeri.
Kemudian, kata dia, robot tersebut akan bekerja secara otomatis, tanpa perlu analisis dan open posisi secara langsung.
Baca Juga: Hari Kebangkitan Nasional, Megawati: Pancasila Jangan Jadi Jargon Tapi Diimplementasikan
Dia menyebutkan paket-paket robot yang ditawarkan biasanya terdiri dari paket Starter, Trader, ProTrader, Executive Trader, Tycoon Trader, Supreme Trader dan lain sejenisnya.
"Dalam kegiatan tersebut, para pelaku ini menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan," ungkapnya.
Baca Juga: Kemarahan PBB Terhadap Israel Tak Terbendung Lantara Blokir Akses Tim Kemanusiaan
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist menyebutkan terdapat perusahaan dengan izin SIUPPL melakukan kegiatan usaha penjualan yang tidak sesuai izin.