Kemendag Blokir 137 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal, Bappebti: Jangan Mudah Tergiur Keuntungan

- 21 Mei 2021, 06:00 WIB
Kemendag melalui Bappeti telah memblokir sebanyak 137 domain entitas perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin.
Kemendag melalui Bappeti telah memblokir sebanyak 137 domain entitas perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin. /Pexels/ D’Vaughn Bell

LINGKAR KEDIRI - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 137 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal.  

Sebanyak 137 domain itu diantaranya terdiri dari 117 situs web, 12 akun Instagram, dan 8 akun Facebook. Pemblokiran kali ini termasuk penawaran investasi forex melalui penjualan robot trading.

Baca Juga: Putri Anne Ungkap Hal yang Mengejutkan Tentang Arya Saloka: Sulit Sekali untuk Foto Berdua 

"Dengan demikian, sejak Januari 2021 terdapat 409 domain situs web yang telah diblokir," kata Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan resminya dikutip Lingkar Kediri, Rabu, 19 Mei 2021.

Dia menjelaskan pemblokiran tersebut berdasarkan aduan masyarakat tentang adanya penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading yang dilakukan Smartxbot atau Smartx Net89 melalui internet.

Baca Juga: Prabowo Subianto Diusir dari Istana oleh Jokowi Karena Kasus Korupsi Miliaran Rupiah, Simak Fakta Lengkapnya 

Berdasarkan hasil pengawasan dan pengamatan, lanjut Wisnu, situs-situs web tersebut melakukan penawaran investasi forex melalui penjualan paket-paket robot dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.

Dia menyebutkan, dari 117 domain situs web yang diblokir, terdapat 33 domain situs web yang menawarkan investasi forex melalui penjualan perangkat lunak (software) trading forex Smartxbot atau Smartx Net89.

Baca Juga: Tegang! Amerika dan Prancis Terlibat Perselisihan Terkait Konflik Israel-Palestina 

"Makanya, sebagai langkah preventif agar tidak terjadi kerugian di tengah masyarakat, Bappebti meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs web tersebut," ujarnya.

Dia menerangkan modus situs-situs tersebut yaitu menawarkan penghasilan pasif (passive income) dan menjanjikan keuntungan tanpa kerugian dalam trading forex.

Baca Juga: Korea Selatan Tanda Tangani Perjanjian Dagang Dengan Israel Ditengah Serangan Israel ke Jalur Gaza 

Selanjutnya, anggota diminta membayar sejumlah dana sesuai dengan paket yang ditawarkan untuk membeli robot dan deposit dana ke pialang berjangka luar negeri.

Kemudian, kata dia, robot tersebut akan bekerja secara otomatis, tanpa perlu analisis dan open posisi secara langsung.

Baca Juga: Hari Kebangkitan Nasional, Megawati: Pancasila Jangan Jadi Jargon Tapi Diimplementasikan 

Dia menyebutkan paket-paket robot yang ditawarkan biasanya terdiri dari paket Starter, Trader, ProTrader, Executive Trader, Tycoon Trader, Supreme Trader dan lain sejenisnya.

"Dalam kegiatan tersebut, para pelaku ini menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan," ungkapnya.

Baca Juga: Kemarahan PBB Terhadap Israel Tak Terbendung Lantara Blokir Akses Tim Kemanusiaan 

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist menyebutkan terdapat perusahaan dengan izin SIUPPL melakukan kegiatan usaha penjualan yang tidak sesuai izin.

Dia mencontohkan temuan Bappebti adanya penawaran e-book mengenai perdagangan berjangka atau tutorial membuat robot trading dan produk perangkat lunak Expert Advisor (EA) yang ditawarkan kepada masyarakat melalui sistem Penjualan Langsung seperti Smartxbot atau Smartx Net89.

 Baca Juga: Salah Satu Parameter Kemajuan Negara adalah Penurunan Angka Kematian Ibu dan Anak? Begini Penjelasan POGI

Karena itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan berbagai janji yang ditawarkan para pelaku. Karena, trading dengan menggunakan robot menurutnya memiliki risiko mengalami kerugian.

Dia juga meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming akan mendapatkan bonus bila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. Karena, dalam perdagangan berjangka tidak dikenal istilah tersebut.

Baca Juga: Heboh Kabar Nissa Sabyan dan Ayus Telah Menggelar Pernikahan, Begini Tanggapan Kepala KUA Pondok Gede 

Sebelum memutuskan berinvestasi, Syist menambahkan, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.

Untuk mengetahui legalitas pialang berjangka, dia menyebutkan masyarakat dapat melihatnya melalui situs web di https://www.bappebti.go.id.

Baca Juga: Presiden Amerika Joe Biden Desak PM Israel untuk Segera Menghentikan Konflik Gaza 

"Jangan sampai tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya," pungkasnya.***

 

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x