Mulai Agustus SIM C Digolongkan Menjadi 3, Begini Cara dan Syarat Pembuatanya

- 16 Juli 2021, 11:02 WIB
SIM C 3 golongan Berlaku Agustus, Inilah Perbedaan, Syarat memiliki, Cara Mendapatkan, dan Harganya
SIM C 3 golongan Berlaku Agustus, Inilah Perbedaan, Syarat memiliki, Cara Mendapatkan, dan Harganya /Dok. Polri/

 

 

LINGKAR KEDIRI - Pemerintah Indonesia akan menerapkan penggolongan SIM C menjadi tiga.

Aturan tersebut meruapakan kebijakan yang sudah dicanangkan sejak akhir tahun 2020.

Namun, akan mulai diberlakukan pada Agustus 2021.

Usai kebijakan tersebut diterapkan, maka penggolongan SIM C akan menjadi 3 golongan.

SIM tersebut meliputi SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Baca Juga: Denny Darko Prediksi Keluarga Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Baik-baik Saja Hingga Ungkap Aura Ksatria

Lantas apakah perbedaan dari ketiganya?

Dan bagaimana cara membuatnya?

Dikutip dari berbagai sumber, SIM C, SIM CI, dan SIM CII dibagi berdasarkan besar kapasitas silinder mesin motor.

Berikut adalah penjelasan lengkapnya untuk Anda:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Ade Armando: Meninggalkan Sesuatu Penting

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Karena hal ini perlu dipahami bahwa syarat dan cara buat dari setiap SIM C tersebut akan memiliki proses yang berbeda-beda.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan syarat usia untuk membuat SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Usia paling rendah untuk membuat masing-masing SIM sebagai berikut:

SIM C minimal berusia 17 tahun
SIM CI minimal berusia 18 tahun
SIM CII minimal berusia 19 tahun

Sementara kewajiban kepemilikan SIM tertuang Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, disebutkan bahwa, untuk bisa memiliki SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Baca Juga: PPKM Darurat Tidak Akan Diperpanjang, Luhut Nilai Hanya Menghambat Pemulihan Ekonomi

Ini juga berlaku untuk SIM CII. Bagi pengendara yang ingin memiliki SIM CII wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Untuk saat ini aturan baru penggolongan SIM C tersebut sudah berada di tahap hampir direalisasikan.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman meminta agar para pemilik motor diatas 250 CC untuk segera meningkatkan golongan SIM C mereka menjadi SIM CI.***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

 

 

Disclaimer: Sebelumnya artikel ini pernah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul "Penggolongan SIM C Untuk Pesepeda Motor Berlaku Agustus 2021, Simak Cara Buat dan Syarat Miliki SIM C1 dan C2"

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x