LINGKAR KEDIRI – Baru-baru ini tengah ramai dengan kabar Kominfo melakukan blokir pada Steam, Epic Games, dan Paypal.
Blokir ini membuat para pengguna Steam dan Epic Games yang mayoritas para gamer ini jadi sulit mengakses permainan kesukaan mereka dalam dua situs atau aplikasi tersebut.
Di sisi lain Paypal yangg merupakan platform transaksi internasional juga diblokir dan menyulitkan para pekerja freelancer.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Disebut di Tahap Tak Memiliki Tujuan dan Harus Menerima Kenyataan Pahit Ini
Diblokirnya Steam, Paypal dan Epic Games ternyata merupakan imbas dari aturan baru Kemenkominfo mengenai PSE (penyelenggara sistem elektronik) yang perlu melakukan registrasi.
Untuk diketahui sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) telah mengeluarkan peraturan no. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta (PSE) atau Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta.
Peraturan tersebut dikenakan kepada perusahaan teknologi lokal maupun asing yang beroperasi di Indonesia.
Meliputi perusahaan game, yang (1) menyediakan jasa di wilayah Indonesia, (2) melakukan usaha di Indonesia, dan/atau (3) yang elektroniknya sistem yang digunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia.
Ada empat tujuan utama dari peraturan tersebut: (1) membangun sistem semua UMK yang beroperasi di Indonesia; (2) menjaga ruang digital Indonesia; (3) melindungi akses publik pada platform digital; dan (4) menciptakan sistem yang adil antara PSE dalam dan luar negeri, termasuk dalam hal pemungutan pajak.
Menurut situs PSE yang dikelola Kominfo , saat ini tercatat 8.276 PSE swasta yang terdiri dari 8.069 PSE dalam negeri dan 207 PSE asing.
Baca Juga: Konflik Rusia Semakin Memanas, Negara Ini Bertanggungjawab Kirimkan Senjata Ukraina
Beberapa nama besar yang telah terdaftar di website tersebut adalah Google, YouTube, Search Engine, Playstore, Ragnarok Online, Valorant, PUBG Mobile, Mobile Legend, Roblox, dan Google Maps.
Ada perusahaan dan game yang belum terdaftar di database Kominfo, antara lain Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Alibaba.com, Yahoo, Bing, Steam, Epic Games, Battle.net, Origin, Counter-Strike: Global Offensive , dan Dota2.
Kegagalan untuk mematuhi akan dipenuhi dengan langkah-langkah berikut: peringatan resmi, denda uang, dan pemutusan akses.
Baca Juga: Steam, Epic Games, dan Paypal Kena Blokir Kemenkominfo, Tagar BlokirKominfo Trending 1 di Twitter
Dilansir LingkarKediri dari laman nikopartnets, secara keseluruhan, penerapan regulasi PSE dapat dilihat sebagai langkah positif dalam memberikan peluang baru dan menciptakan keadilan di antara semua pengembang game yang beroperasi di Indonesia.
Namun, pemerintah disebut perlu mewaspadai bahwa beberapa peraturan dapat berpotensi merugikan pengembang game karena ketidakjelasan di beberapa bagian peraturan.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah harus mempertimbangkan untuk memeriksa kembali persyaratan dan tujuan berbagi data pribadi serta kriteria konten yang tidak pantas.***