Daftar BPUM, Jangan Lupa Buat SKU Jika Usaha UMKM Anda Berbeda Lokasi, Simak Selengkapnya

- 23 Oktober 2020, 22:25 WIB
Ilustrasi pembuatan SKU untuk mendaftar Banpres UMKM atau BPUM.
Ilustrasi pembuatan SKU untuk mendaftar Banpres UMKM atau BPUM. /Free-Photos/Pixabay

Bagi pendaftar yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta langsung dari Kemenkop.

Pengecekan status penerima Banpres BPUM dari pemerintah ini dapat menunggu SMS pemberitahuan atau pengumuman kelolosan, setelah pendaftaran dilakukan.

Selain itu, Anda juga bisa cek secara online melalui layanan bank BRI dengan mengunjungi link https://eform.bri.co.id/bpum pada handphone (HP) atau komputer.

Baca Juga: Cara Membuat Bonsai Cukup Mudah Loh! Berikut 5 Langkah dan Tips Bikin Tanaman Kerdil Idamanmu

Dengan adanya layanan dari Bank BRI ini, Anda tidak perlu datang ke kantor BRI hanya untuk memastikan kelolosan Banpres BPUM.

Cara Cek Online:

1. Kunjungi https://eform.bri.co.id/bpum di HP atau Komputer (KLIK DISINI). 

2. Pada halaman kolom e-Form BRI, isi NIK pada KTP atau KK pendaftar.

3. Jawab soal hitungan dengan benar untuk proses verifikasi dan dapat melanjutkan.

4. Klik 'Proses Inquiry'

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: BRI.co.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah