Daftar BPUM, Jangan Lupa Buat SKU Jika Usaha UMKM Anda Berbeda Lokasi, Simak Selengkapnya

- 23 Oktober 2020, 22:25 WIB
Ilustrasi pembuatan SKU untuk mendaftar Banpres UMKM atau BPUM.
Ilustrasi pembuatan SKU untuk mendaftar Banpres UMKM atau BPUM. /Free-Photos/Pixabay

PERSYARATAN PENDAFTARAN:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. KTP

3. Telah memiliki usaha setidaknya skala mikro

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri atau Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima pembiayaan dari perbankan lain (KUR/Kredit)

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: 5 Manfaat Daun Pandan dan Cara Menanamnya, Ternyata Dapat Mengatasi Diabetes Hingga Usir Nyamuk

Syarat SKU ini, yang banyak membuat pendaftar bingung.

SKU harus dilampirkan apabila alamat tempat usahanya berbeda dengan yang ada di KTP pendaftar Banpres UMKM.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: BRI.co.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah