PERSYARATAN PENDAFTARAN:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. KTP
3. Telah memiliki usaha setidaknya skala mikro
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri atau Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima pembiayaan dari perbankan lain (KUR/Kredit)
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: 5 Manfaat Daun Pandan dan Cara Menanamnya, Ternyata Dapat Mengatasi Diabetes Hingga Usir Nyamuk
Syarat SKU ini, yang banyak membuat pendaftar bingung.
SKU harus dilampirkan apabila alamat tempat usahanya berbeda dengan yang ada di KTP pendaftar Banpres UMKM.