Surat Keterangan Usaha ini bisa didapatkan dari kantor pemerintahan desa setempat (Kecamatan, Kelurahan atau Balai Desa) sesuai lokasi usahanya.
Baca Juga: Pemkab Kediri, DPRD dan PDKK Gelar Audiensi dan Diskusi Tentang Perda Penyandang Disabilitas
Setelah itu, siapkan data calon penerima Banpres BPUM.
SIAPKAN DATA:
1. Nama lengkap pendaftar beserta NIK yang ada di KTP atau KK
2. Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
3. Bidang usaha
4. Nomor telepon
Baca Juga: Tenang, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Dipastikan Siap Cair Awal Bulan, Simak Penjelasannya..
Dana Banpres BPUM sebesar Rp2,4 juta ini nantinya akan dicairkan pendaftar yang lolos melalui nomor rekeningnya secara langsung (tidak bertahap).