Daftar BPUM, Jangan Lupa Buat SKU Jika Usaha UMKM Anda Berbeda Lokasi, Simak Selengkapnya

- 23 Oktober 2020, 22:25 WIB
Ilustrasi pembuatan SKU untuk mendaftar Banpres UMKM atau BPUM.
Ilustrasi pembuatan SKU untuk mendaftar Banpres UMKM atau BPUM. /Free-Photos/Pixabay

Surat Keterangan Usaha ini bisa didapatkan dari kantor pemerintahan desa setempat (Kecamatan, Kelurahan atau Balai Desa) sesuai lokasi usahanya.

Baca Juga: Pemkab Kediri, DPRD dan PDKK Gelar Audiensi dan Diskusi Tentang Perda Penyandang Disabilitas

Setelah itu, siapkan data calon penerima Banpres BPUM.

SIAPKAN DATA:

1. Nama lengkap pendaftar beserta NIK yang ada di KTP atau KK

2. Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

3. Bidang usaha

4. Nomor telepon

Baca Juga: Tenang, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Dipastikan Siap Cair Awal Bulan, Simak Penjelasannya..

Dana Banpres BPUM sebesar Rp2,4 juta ini nantinya akan dicairkan pendaftar yang lolos melalui nomor rekeningnya secara langsung (tidak bertahap).

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: BRI.co.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah