Daftar BPUM, Jangan Lupa Buat SKU Jika Usaha UMKM Anda Berbeda Lokasi, Simak Selengkapnya

- 23 Oktober 2020, 22:25 WIB
Ilustrasi pembuatan SKU untuk mendaftar Banpres UMKM atau BPUM.
Ilustrasi pembuatan SKU untuk mendaftar Banpres UMKM atau BPUM. /Free-Photos/Pixabay

Baca Juga: Tanaman Hias Bonsai dari Pohon Liar Disekitar Rumah, Apa Saja? Yuk Simak Jenis-jenisnya!

Setelah mengklik 'Proses Inquiry', akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Jika anda dinyatakan lolos dan diterima Banpres BPUM melalui layanan online dari BRI tersebut, selanjutnya tinggal datang ke kantor Bank BRI terdekat.

Jangan lupa untuk membawa berkas dan dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Kemnaker Luncurkan Program JPS yang Mirip Kartu Prakerja Untuk Atasi Ekonomi di Masa Pandemi ini

Apabila NIK Anda tidak terdaftar di e-Fform BRI, segera daftarakan ke Dinkop UKM terdekat sesuai domisili pendaftar.

Hanung Harimba Rachman selaku Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan bantuan BPUM ini masih dibuka.

“Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima," dilansir dari laman Komite UMKM, Jumat 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Program JPS Kemnaker, Punya Tujuan Mirip Dengan Kartu Prakerja

Berikut ini adalah syarat-syarat mendaftar Banpres BPUM sebesar Rp2,4 juta agar Anda tidak terkendala dan berpeluang lolos verifikasi.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: BRI.co.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah