Cukup Pakai KTP, Pastikan Dapat Banpres BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta, Simak Cara Daftar dan Ceknya

- 29 Oktober 2020, 22:23 WIB
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM.
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Meskipun penaftaran secara online sudah ditutup, pendaftar yang ingin mendapat bantuan ini dapat mengunjungi langsung kantor koperasi atau bank penyalur terdekat, yakni Bank BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Perlu diketahui juga, Banpres UMKM ini diberikan, guna membantu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar dapat terus menjalankan perekonomian di era pandemi seperti saat ini melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Cara cek status diterima atau tidaknya Banpres UMKM Anda, dapat langsung mengunjungi e-Form BRI melalui tautan atau link https://eform.bri.co.id/bpum dibawah ini.

Baca Juga: Update Covid-19, Jubir Wiku Adisasmito: Ingat Pandemi Tak Mengenal Kata Libur!

Berikut Cara Ceknya:

- Akses melalui tautan atau link berikut: https://eform.bri.co.id/bpum atau (KLIK DISINI)

- Isi nomor NIK yang ada di e-KTP atau KK pendaftar

- Isi hasil perhitungan matematika yang tersedia dibawah kolom NIK

- Klik 'Proses Inquiry'

- Setelah itu, akan muncul informasi apakah Anda diterima atau tidak

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah