Cukup Pakai KTP, Pastikan Dapat Banpres BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta, Simak Cara Daftar dan Ceknya

- 29 Oktober 2020, 22:23 WIB
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM.
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

- Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP

- Bidang usaha yang dijalankan pendaftar

- Nomor telepon pendaftar

Baca Juga: Identitas Pembunuh Yulia yang Terbakar di Dalam Mobil Mulai Terbongkar, Begini Kata Polisi

Tapi, sebelum mendaftar Banpres UMKM ini, pastikan telah memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.

Syarat:

- Telah memiliki usaha, minimal berskala mikro

- Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), Anggota Tentara Republik Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian (Polri) maupun pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan kredit di bank atau lembaga keuangan lain

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah