Cukup Pakai KTP, Pastikan Dapat Banpres BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta, Simak Cara Daftar dan Ceknya

- 29 Oktober 2020, 22:23 WIB
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM.
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Zebra, Polisi Sudah Menilang 3 Ribu Lebih Pengendara

Apabila nama pendaftar telah diterima, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor bank penyalur terdekat di sekitar tempat tinggal Anda, yaitu BRI, BNI atau Bank Syariah Mandiri.

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri,” ujar Aestika Oryza Gunarto selaku Corporate Secretary BRI, dikutip dari laman resmi BRI.

Sebenarnya, bank penyalur telah mengirimkan pesan singkat berupa SMS ke nomor pendaftar ketika dinyatakan diterima. Namun, bagi pendaftar yang belum mendapatkan SMS tersebut atau tidak mengetahuinya, dapat melakukan cek online seperti cara diatas.

Baca Juga: 4 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Dipenjara Seumur Hidup! Denda Triliunan Juga Harus Dibayarkan

Pendaftar yang telah diterima, harus melengkapi beberapa berkas atau dokumen di salah satu bank penyalur.

Berkas yang harus dilengkapi saat di Bank:

- Surat Pernyataan

- Surat Kuasa Penerimaan Dana BPUM (Jika diwakilkan)

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah