Cek Saldo Sekarang! Dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditransfer Minggu Ini

- 10 November 2020, 06:36 WIB
Cek Saldo Sekarang! Dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditransfer Minggu Ini
Cek Saldo Sekarang! Dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditransfer Minggu Ini /BPJS Ketenagakerjaan/

Perlu diketahui, apabila penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menggunakan rekening dengan tujuh keriteria berikut, maka dipastikan tidak akan cair uang subsidi gajI BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Awas Calo! Ini Tarif Resmi Pembuatan SIM A, SIM B dan SIM C di Indonesia Tahun 2020

Terhitung telah ada 152 ribu pekerja yang telah terdaftar namun tidak akan dilanjutkan ke proses transfer.

Dikarenakan, ada masalah pada rekening penerima, yang menyebabkan dana bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak akan ditransfer.

Berikut adalah tujuh masalah rekening yang menyebabkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak ditransfer:

Baca Juga: Wajib Tahu! Ikan Salmon Atau Tuna, Mana Yang Lebih Baik? Simak Penjelasan Berikut

  1. Adanya duplikasi rekening
  2. Rekening sudah ditutup
  3. Rekening pasif Rekening tidak valid
  4. Rekening dibekukan
  5. Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
  6. Rekening tidak terdaftar
  7. Rekening pasif

Baca Juga: Bentuk Penghargaan Kepada Para Pahlawan, Pemerintah Berikan Tunjangan Kehormatan pada Warakawuri

Selain itu, penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 hanya ditujukan untuk pekerja yang memenuhi syarat.

  1. Sebagaimana yang tertulis dalam peraturan Kemnaker No.14 tahun 2020, berikut adalah syarat pekerja yang berhak menerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:
  2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

 Baca Juga: Kemenag Bakal Ubah Skema Penyaluran Dana BOS Tahun 2021, Berikut Penjelasannya

  1. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  2. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  3. Pekerja/buruh penerima upah.
  4. Memiliki rekening bank yang aktif.

 Baca Juga: Daryono Mantan Kiper Persija Meninggal Dunia, Direktur Olahraga Ungkap Sifat Baiknya

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah