Pengadilan Negeri Kota Kediri Ditutup Sementara, Menyusul Adanya yang Positif Corona

- 20 November 2020, 06:24 WIB
Sebaran Zonasi covid-19 di wilayah Jawa Timur Tertanggal 17 November 2020
Sebaran Zonasi covid-19 di wilayah Jawa Timur Tertanggal 17 November 2020 /@JatimPemprov/Twitter

LINGKAR KEDIRI - Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur di tutup untuk sementara waktu selama tiga hari.

Penutupan ini, menyusulnya salah seorang pegawai dinyatakan positif Covid-19.

Hal demikian, disampaikan oleh sekretasri Pengadilan Negeri Kota Kediri Ibnu Solda.

Baca Juga: Raut Muka Kecewa Jrx SID Usai Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Jaksa dan Pengacara

Dirinya mengatakan, Sehubungan adanya salah satu ASN yang terpapar COVID-19, Pengadilan Negeri akan melakukan penutupan seluruh aktivitas kantor. mulai tanggal 18 hingga 20 November 2020.

Penutupan aktivitas ini digunakan untuk melakukan tracing pada semua kontak yang pernah ditemui ataupun berkomunikasi pada pasien yang dinyatakan positif corona.

Selain, melakukan tracing tersebut, pihakya juga akan melakukan penyemprotan desinfektan di seluruh ruangan Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Aktivitas dilaksanakan kembali seiring dengan selesainya lockdown selama tiga hari tersebut.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kembangkan Kampung Bernilai Sejarah Jadi Wisata, Risma: Dibuka Setelah Kondisi Aman

Dilansir dari Antara, Ibnu juga mengungkapkan yang bersangkutan adalah seorang panitera dan banyak melakukan interaksi dengan pegawai kantor lainnya.

Untuk itu, tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Kantor PN Kota Kediri melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Kediri untuk melakukan tracing.

Ia juga menjelaskan yang bersangkutan awalnya sempat mengeluhkan merasa sakit dengan gejala demam dan diare.

Selama mengeluh sakit itu, yang bersangkutan juga tetap masuk kantor.

Baca Juga: Inginkan Kulit Bercahaya dan Sehat? Mudah! Cukup Lakukan Rutinitas Sederhana ini Setiap Pagi Hari

Hingga akhirnya, yang bersangkutan pulang ke rumahnya di Indramayu, Jawa Barat untuk mengikuti fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) dalam bekerja.

Salah satu yang disyaratkan adalah yang bersangkutan harus menyertakan hasil uji swab dan ternyata positif terpapar COVID-19.

"Domisili di Indramayu dan kebetulan selama dua pekan tidak pulang jadi tetap di kantor. Tapi satu pekan sebelumnya (sebelum pulang) sudah mengeluh tanda kurang enak badan demam, diare. Begitu Senin tanggal 16 November swab di Indramayu untuk fit and proper test, akhirnya hasilnya pada 17 November dinyatakan positif," ujar dia.

Di PN Kota Kediri terdapat 53 orang pegawai dan honorer. Mereka semua ikut rapid test yang dilakukan oleh tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Kota Kediri.

Baca Juga: Susu Emas Dapat Meningkatkan kualitas Tidur, Simak Macam Minuman Penambah Kantuk

Kegiatan itu dilakukan di halaman belakang kantor PN Kota Kediri.

Sementara itu, pada Kamis (19/11) terdapat dua orang warga yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan keduanya sudah dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.

"Hari ini, 19 November 2020 ketambahan dua kasus baru, yakni laki-laki 53 tahun asal Kelurahan Ringin Anom. Riwayatnya bepergian ke luar kota dan saat ini isolasi di RS Kilisuci. Yang kedua, adalah perempuan 49 tahun warga Kelurahan Burengan. Saat ini isolasi di RS Kilisuci Kediri," kata Wali Kota.

Baca Juga: Black Mamba Pecahkan Rekor Penonton Terbanyak Dalam 24 Jam, SM Konfirmasi Nama Penggemar AESPA

Untuk diketahui, jumlah kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Kediri hingga Kamis, mencapai 337 orang.

Dari jumlah itu, 46 orang masih dirawat, 24 orang dipantau, 250 orang sudah sembuh dan 17 orang telah meninggal dunia.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah