Trump Ajukan Petisi Batalkan Kemenangan Biden Ke Mahkamah Agung, Inilah Beberapa Gugatan Lainya

- 21 Desember 2020, 07:52 WIB
Donald Trump ajukan petisi untuk membatalkan kemenangan biden di Pensylvania ke Mahkamah Agung
Donald Trump ajukan petisi untuk membatalkan kemenangan biden di Pensylvania ke Mahkamah Agung / Gerd Altmann /Pixabay

Kasus baru setidaknya yang keempat melibatkan Pennsylvania yang telah dibawa oleh kampanye Trump atau sekutu Partai Republik ke Mahkamah Agung dalam upaya untuk membatalkan kemenangan Biden.

Hal demikian dinilai setidaknya membalikkan keputusan pengadilan yang melibatkan pemungutan suara melalui surat.

Lebih banyak kasus diajukan ke pengadilan negara bagian dan federal.

Baca Juga: Sempat Takut Kehilangan Karir, Kini Hong Jin Young Minta Maaf dan Akui Lakukan Plagiarisme Tesis

Sekitar 10.000 surat suara yang masuk setelah pemungutan suara ditutup tetapi sebelum batas waktu yang diperintahkan pengadilan negara tetap dalam ketidakpastian, menunggu keputusan pengadilan tertinggi.

Pengajuan kampanye Trump pada hari Minggu 20 Desember 2020 kemarin, tampaknya menargetkan tiga keputusan Mahkamah Agung negara bagian yang mayoritas Demokrat di Pennsylvania.

Pada bulan November, pengadilan tertinggi negara bagian itu menguatkan keputusan hakim Philadelphia bahwa undang-undang negara bagian hanya mewajibkan pejabat pemilihan untuk mengizinkan pengamat partisan dapat melihat surat suara yang sedang diproses.

Baca Juga: Terapkan Peran Parpol Dalam Konteks Demokrasi, Ma'ruf Amin: Tidak Hanya Dijadikan Tunggangan!

Pengadilan tersebut juga memutuskan bahwa lebih dari 8.300 surat suara yang masuk di Philadelphia yang telah ditantang oleh kampanye Trump karena kesalahan teknis kecil - seperti kegagalan pemilih untuk menulis nama, alamat atau tanggal mereka di amplop surat suara luar - harus dihitung.

Pada bulan Oktober, pengadilan memutuskan dengan suara bulat bahwa kabupaten dilarang menolak surat suara hanya karena tanda tangan pemilih tidak menyerupai tanda tangan pada formulir pendaftaran pemilih orang tersebut.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: AP News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah